You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudinhub Jaktim Rekayasa Lalin Jalan I Gusti Ngurah Rai
photo Nurito - Beritajakarta.id

Sudinhub Jaktim Rekayasa Lalin Jalan I Gusti Ngurah Rai

Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur melakukan rekayasa lalu lintas Jalan I Guti Ngurah Rai, tepatnya di simpang Jalan Raden Inten. Hal ini menyusul dioperasikannya Stasiun Kereta Api (KA) Buaran Baru pasca dilakukan rehab total.

Biasanya kendaraan dari arah Jatinegara berjalan terus di traffic light Buaran. Namun mulai sekarang harus ikuti lampu yang ada

Kasi Lalu Lintas Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Andreas Eman mengatakan,  jika biasanya kendaraan dari arah barat atau Jatinegara masih berjalan tanpa hambatan, kini harus mengikuti rambu lalu lintas yang mulai dihidupkan hari Selasa (13/11) ini.

"Biasanya kendaraan dari arah Jatinegara berjalan terus di traffic light Buaran. Namun mulai sekarang harus ikuti lampu yang ada," kata Eman.

Rekayasa Lalin Jl Pangeran Antasari Efektif Urai Kemacetan

Dihidupkannya traffic light di simpang ini menyusul telah dioperasikannya Stasiun KA Buaran Baru. Karena diperkirakan lebih dari 1.000 orang naik/turun melalui stasiun tersebut. Sehingga untuk memberikan kesempatan orang untuk menyeberang maka lampu traffic harus dihidupkan.

"Ini untuk memberikan keamanan dan kenyamanan pada orang yang menyeberang baik dari stasiun atau sebaliknya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye8603 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1298 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1203 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1133 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye946 personBudhi Firmansyah Surapati